Banyumas Pertahankan WTP
PURWOKERTO - Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk ke tiga kalinya menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2013 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indoneisa (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, dimana pada tahun Anggaran 2011 dan 2012 LHP LKPD Kabupaten Banyumas juga mendapatkan opini WTP.
Penyerahan LHP LKPD diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Jawa Tengah Ignasius Bambang Adiputranto Kepada Bupati Ir. H. Achmad Husain dan Wakil ketua DPRD Kabupaten Banyumas Supangkat, SH.MH, Rabu, (23/4) kemarin di BPK RI Perwakilan Jateng jalan Perintis Kemerdekaan No. 175 Km 14 Banyumanik Semarang.
selain Kabupaten Banyumas dalam kesempatan tersebut juga diserahkan opini BPK RI untuk Kabupaen Semarang dengan opini WTP, Demak WDP, Kota Pekalongan WDP, Kabupaten Batang juga dengan opini WDP.
Kepala Kantor perwakilan BPK Provinsi jawa Tengah Ignasius Bambang Adiputranto dalam sambutannya mengatakan, pemeriksaan oleh BPK dilaksanakan berdasarkan pada standar pemeriksaan yang ditetapkan yaitu Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)
Bambang juga mengatakan, pemeriksaan yag dilakukan oleh BPK ada tiga macam yaitu pemeriksaan keuangan yaitu pemeriksaan atas laporan keuangan, pemeriksaan kinerja meliputi atas aspek ekonomi, aspek efisiensi dan aspek efektivitas dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu yaitu pemeriksaan yang tidak termsuk dlm pemeriksaan keuangan dan pemeriksan kinerja.
Bambang menambahkan, dalam penetapan opini atas LHP LKPD para pemeriksa BPK dilaksanakan dengan mempertimbangkan SKPN yaitu tingkat kesesuaian dengan standar akutansi, kecukupan pengungkapan , kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektifitas system pengendalian intern.
Khusus untuk Kabupaten Banyumas, Bambang memberikan apresiasi karena Sistim Manajemen Informasi Barang Daerah (SIMBADA) yang diciptakan oleh Pemkab Banyumas dapat menjadi contoh kabupaten lain dan untuk dapat menirunya serta Sistim Pengelolaan Keuangan yang sudah berjalan dengan baik dan didukung Sumber Daya Manusia [SDM] yang memadai untuk dipertahankan dan ditingkatkan agar kedepan selalu WTP.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyumas Supangkat, SH.MH yang didaulat untuk mewakili 5 ketua DPRD kabupaten/kota dalam sambutannya mengatakan, Opini WTP yang diraih oleh Kabupaten Banyumas merupakan sebuah bukti peningkatan kinerja yang semakin baik dan dapat membuat respek tata kelola keuangan kedepan berjalan lebih baik dan DPRD sesuai dengan kewenangannya akan melakukan pengawalan pelaksanaan tindak lanjut dan akan selalu mendorong pemkab untuk melakukan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah yang lebih baik serta kedepan dapat mempertahankan opini WTP kembali.
Supangkat juga mengatakan, opini WTP bukan jaminan bahwa SKPD terbebas dari kemungkinan penyimpangan penyimpngan yang merugikan keungan Negara dan berharap para pimpinan SKPD untuk terus meningkatkan transparansi dalam proses pembinaan aktifitas di satuan kerja masing-masing.
Bupati Banyumas Ir. H. Achmad Husein usai acara penyerahan LHP LKPD mengatakan, Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke 3 kalinya merupakan sebuah prestasi yang sangat membanggakan, karena pemkab Banyumas telah mampu mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) dan pemerintahan yang bersih ( Clean Governance).
Husein juga mengatakan, WTP merupakan wujud dari komitmen, tekad, semangat dan kerjasama serta kerja keras dari seluruh jajaran DPRD, Dinas/Lemtekda dan bimbingan, petunjuk dan arahan segenap jajaran BPK RI Perwakilan Jateng dari waktu ke waktu sehinggaa Kabupaten Banyumas mampu untuk mempertahankan opini WTP.
Husein menambahkan dirinya sangat mengapresiasi atas kinerja yang dilakukan oleh seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Banyumas dan masyarakat atas capaian kinerja yang telah didapatkan dan berharap untuk lebih ditingkatkan sehingga Kabupaten Banyumas akan selalu memperoleh opini WTP, dan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah akan lebih meningkat sebagai modal besar dalam pembangunan Kabupaten Banyumas demi kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan masyarakat Banyumas yang lebih bahagia.
Sementara Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Irawati, SE yang turut hadir dalam penyerahan tersebut menjelaskan, opini adalah pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada beberapa kriteria antara lain adanya kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Irawati juga mengatakan, Kunci sukses dalam memperoleh WTP untuk ke 3 kalinya adalah komitmen, yaitu komitmen dari para Pimpinan di Kabupaten Banyumas mulai Bupati/Wabup, Pimpinan dan anggota DPRD, para kepala SKPD dan jajaran dibawahnya serta dukungan dari masyarakat di Kabupaten Banyumas.
Wujud dari Komitmen antara eksekutif dan legislatif ditandai dengan penetapan Perda APBD tepat waktu yang dampaknya sangat luas terhadap tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, karena didalamnya telah tersusun perencanaan anggaran yang baik sehingga menciptakan iklim pengelolaan keuangan yang tertib, taat terhadap azas pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan disiplin pengelolaan keuangan termasuk penyerahan LKPD yang tepat waktu.
Sedangkan Komitmen di jajaran eksekutif, jelas Irawati, antara lain ditandai dengan penyampaian LKPD sesuai waktu ditetapkan yaitu sebagaimana telah diatur dalam pasal 102 PP nomor 58 tahun 2005 bahwa Laporan Keuangan Pelaksanaan APBD disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Penyerahan LKPD yang tepat waktu merupakan wujud tanggungjawab, kerja keras dan komitmen seluruh SKPD di Kabupaten Banyumas untuk melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan yang baik sesuai dengan pentahapannya sehingga dari pelaporan yang tepat waktu kita akan mendapatkan DID 1 milyar" jelasnya
Irwati juga menjelaskan, komitmen Pemkab juga ditempuh dengan peningkatan pemenuhan kebutuhan sarana/prasarana pendukung pengelolaan keuangan yang memadai, mejalin koordinasi/komunikasi yang harmonis diantara para pengelola keuangan sehingga terdapat hubungan yang saling mengisi/saling memberi informasi, menciptakan sistem pengelolaan keuangan yang terintegrasi melalui aplikasi SIMDA untuk administrasi keuangan dan SIMBADAMAS untuk administrasi barang daerah, melakukan rekonsiliasi kas dan aset secara periodik sehingga secara bertahap administrasi keuangan tertib dan memudahkan dalam penyusunan laporan keuangan,
"Kita juga memberikan fasilitasi dan membuka konsultasi kepada para pengelola keuangan yang mengalami kesulitan dalam pengelolaan keuangan daerah, juga adanya Peran pengawasan yang diposisikan sebagai early warning system (peringatan dini) terhadap upaya pengelolaan keuangan yang negatif dan cenderung koruptif, sehingga para pengelola keuangan mengetahui apa yang harus dilaksanakan dan tidak menyimpang dari ketentuan " tambahnya
Simbadamas nilai plus WTP
Irawati menambahkan, Sistim Informasi Manajemen Barang Daerah (SIMBADAMAS) yang dimiliki Kabupaten Banyumas masih menjadi Keunggulan tersendiri sehingga opini WTP yg diperoleh Kabupaten Banyumas boleh dikatakan WTP plus.
Karena Kabupaten Banyumas mampu menciptakan aplikasi pengelolaan aset/barang daerah secara mandiri dan telah diuji oleh auditor BPK bahwa pengelolaan aset di Kabupaten Banyumas dengan Simbadamas dapat menyajikan data secara lengkap mulai dari tingkat unit yang terkecil (Sekolah Dasar) sampai dengan tingkat Kabupaten. Data simbadamas dapat secara langsung dapat diakses untuk kepentingan laporan keuangan secara otomatis.
Dapatkan DID 3 milyar
Disisi lain, Penetapan Perda APBD, Peraturan Kepala Daerah tentang Pejabaran APBD dan penyerahan LKPD yang tepat waktu Pemerintah Kabupaten Banyumas berpeluang mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) dari pemerintah pusat sebesar 3 milyar dengan rincian 1 milyar karena menyerahkan LKPD tepat waktu dan 2 milyar karena memperoleh opini WTP dan Penetapan Perda APBD tepat waktu.
Hal tersebut sejalan dengan kebijakan pemberian Alokasi Minimum terhadap daerah yang memiliki opini WTP atas LKPD, telah menetapkan Perda APBD tepat waktu dan telah menyampaikan LKPD kepada BPK tepat waktu tanpa memperhatikan passing grade yang dimaksudkan untuk mendorong daerah mencapai opini WTP, menetapkan Perda APBD tepat waktu dan juga mendorong untuk menyampaikan LKPD kepada BPK tepat waktu.
Sisi lain juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 202/PMK.07/2012 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2013 Bab II Alokasi DID pasal 3 ayat 3 butir a menjelaskan, untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota yang memperoleh opini WTP atas LKPD dari BPK mendapatkan Alokasi minimum sebesar Rp. 2.000.000.000,00 ( dua miliar rupiah)
Irawati lebih jauh menjelaskan, Dana DID nantinya dipergunakan untuk melaksanakan fungsi pendidikan sebagai kebijakan Pemerintah Pusat sebagaimana diatur dalam Bab III Penggunaan Dana Insentif Daerah pasal 5 butir 1 DID dialokasikan untuk membantu daerah dalam rangka melaksanakan fungsi pendidikan sebagai kebijakan pemerintah pusat.
(Humas Setda Kab. Banyumas)