Pemkab Tindak Lagi 3 Toko Modern Ilegal
Pemerintah Kabupaten Banyumas kembali melakukan pembongkaran terhadap toko modern yang tidak berizin alias illegal hari ini, Kamis (25/9), kali ini yang menjadi target pembongkaran adalah toko Indomart yang terletak di jalan Sudagaran Banyumas, Jalan Suparjo Rustam Sokaraja dan Jalan Menteri Supeno Sokaraja.
Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas Dra. Rusmiyati, M.Pd selaku ketua Tim Pembongkaran mengatakan penindakan tiga toko indomart yang terletak di Jalan Sudagaran Banyumas, Jalan Suparjo Rustam Sokaraja dan Jalan Menteri Supeno Sokaraja hanya dilakukan pembongkaran identitas nama, jaringan telpon dan jaringan komunikasi karena toko tersebut dalam keadaan tutup.
"sebagaimana perintah Bapak Bupati karena ketiga toko tersebut sudah tutup maka tim hanya melakukan pembongkaran identitas nama, jaringan telpon dan jaringan komunikasi akan tetapi apabila nanti tetap buka akan dibongkar" jelasnya.
Bupati Achmad Husein mengatakan, pembongkaran ke tiga toko modern karena yang bersangkutan benar-benar tidak berijin dengan demikian melanggar Peraturan Daerah (Perda) baik Perda nomor 7 Tahun Tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Perda nomor : 3 tahun 2010 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, maka harus ditindak.
Husein juga mengatakan, Pembongkaran bukan tujuan utama tetapi langkah atau cara terakhir dan terpaksa harus dilakukan karena pihak pemkab telah melakukan langkah persuasif melalui peringatan, penyegelan berkali kali, melaporkan ke Polres Banyumas, melaporkan ke Pengadilan dan mengeluarkan Peraturan Bupati tentang moratorium namun tetap tidak mengindahkan sehingga harus dibongkar untuk menjaga kewibwaan pemerintah.
Terkait dengan ketiga toko Indomart di Kecamatan Banyumas dan dua di Sokaraja, Husein mengatakan, ketiga toko indomart tersebut dalam keadaan tutup sehingga kita hanya membongkar identitas nama, Jaringan komunikasi dan jaringan listrik , tetapi kalau nanti ketahuan buka lagi maka akan dibongkar.
Husein juga mengatakan, diirinya telah memerintahkan kepada seluruh camat ddengan bantuan Muspika dimasing-masing Kecamatan dan tim dari Kabupaten untuk melakukan pengawasan secara terus menerus terhadap toko modern yang ilegal dan apabila tetap buka akan ditindak.
(Humas Setda Kab. Banyumas)