Bupati Banyumas Pimpin Pemusnahan Miras Berbagai Merk
PURWOKERTO – Bupati Banyumas Ir Achmad Husein didampingi anggota Forkompinda memimpin pemusnahan miras, usai upacara Hari Ulang Tahun Kabupaten Banyumas ke 433 tahun 2015, Senin (6/4) di Jalan Alun-alun, depan Pendopo Sipanji Purwokerto. Miras yang dimusnahkan sebanyak 6.145 botol/kaleng dan 1.126 liter miras berbagai merek.
Pemusnahan dilakukan dengan menggilas botol dan kaleng dengan mesin penggilas, dimana Bupati Banyumas menjalankan sendiri mesin penggilas didampingi Danrem 071/Wijaya Kusuma Kolonel Inf Edison, SE. MM. Turut menyaksikan Kapolres, Dandim, Kajari, Ketua Pengadilan, Pimpinan DPRD dan tamu undangan lainya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas Srie Yono, SH, M.Si mengatakan minuman yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil kegiatan operasi penertiban minuman beralkohol yang dilakukan mulai 24 Januari sampai dengan 31 Maret 2015. “Selama kegiatan tersebut kami menyisir beberapa tempat yang disinyalir sebagai tempat transaksi miras, seperti hotel, penginapan, kos-kosan, pub, bar, diskotik, tempat karaoke serta warung dan toko di Kabupaten Banyumas” kata Srie Yono.
Lebih lanjut Srie Yono menjelaskan pelaksanaan operasi Penertiban Penyalit Masyarakat khususnya terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol telah mengamankan berbagai jenis miniman beralkohol baik Golongan A, B dan C. Pemusnahan miras yang dilakukan sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas nomor 15 tahun 2014 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol. “Para penjual tidak memiliki perizinan yang dipersyaratkan” kata Srie Yono.
Minuman beralkohol hasil operasi menurut Srie Yono Golongan A 4.332 botol/kaleng, Golongan B 1.186 botol/kaleng, Golongan C 633 botol/kaleng. “Golongan B tanpa kemasan (tuak) sebanyak 975 liter dan golongan C sebanyak 151 liter” tambah Sri Yono.
Dari pengamatan minuman beralkohol yang dimusnahkan antara lain bermerk Topi miring, Vodka, Newpon, Bir Bintang, Anggur Kolesom dan tuak.
Bupati Banyumas Ir Achmad Husein mengatakan keberadaan Satpol PP semakin diakui dan diperlukan keberadaanya oleh masyarakat. Berbagai tantangan penyakit masyarakat seperti miras masih menghantui masyarakat, sehingga membutuhkan peran dari aparat penegak hukum dan keamanan termasuk Satpol PP. “Ini adalah pelanggaran Perda, sehingga Satpol PP yang menjalankan tugas menegakan Perda” kata Bupati.
Bupati menambahkan bahwa miras itu memang terasa sulit dihilangkan, namun kita harus terus berkomitmen melawan miras. “Butuh komitmen dan tanggung jawab bersama untuk menjadikan generasi muda yang sehat tanpa minuman beralkohol, dan memberikan pembinaan kepada tempat-tempat yang berpotensi menyimpan miras seperti tempat karaoke, kafe dan warung remang remang agar tidak memperjualbelikan minuman keras itu” ajak Bupati.
(Humas Setda Kab. Banyumas)