Bupati Serahkan Remisi pada 168 Napi LP Purwokerto
PURWOKERTO : Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-70, sebanyak 168 napi di Lapas Kelas II A Purwokerto mendapatkan remisi dan 19 napi langsung bebas, 7 keluar hari ini 12 di antaranya sudah keluar beberapa hari sebelumnya. Remisi diserahkan secara simbolik oleh Bupati Banyumas Ir Achmad Huesin, Senin (17/8/2015) kemarin.
Bupati Banyumas saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM mengatakan remisi merupakan instrumen yang mendorong narapidana untuk berperilaku baik selama menjalani masa pembinaan. “Karena remisi hanya akan diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik” Kata Bupati.
Pemberian remisi ini, menurut Bupati bukanlah suatu bentuk kemudahan bagi warga binaan untuk dapat cepat bebas tetapi merupakan sarana untuk meningkatkan kualitas diri sekaligus sebagai motivasi dalam mendorong warga binaan kembali memilih jalan kebenaran.
Kepala Lapas II A Purwokerto, Samsul Hidayat, BC.IP SH mengatakan selain remisi umum, Lapas Kelas II A Purwokerto juga mendapat remisi dasawarsa. Remisi dasawarsa ini diberikan kepada seluruh napi yang sudah memenuhi syarat dan telah berstatus napi.
“Remisi yang diberikan ke napi bervariasi,mulai satu bulan hingga Sembilan bulan,”terangnya
Pihak Lapas Tabanan mengusulkan 113 napi ke Kementerian Hukum dan HAM. Namun, hanya 102 orang narapidana yang remisinya ditetapkan melalui surat keputusan, sedangkan 11 lagi sedang dalam proses
Dia menjelaskan,untuk pemberian remisi kemerdekaan ini, sebelumnya pihaknya mengusulkan 285 orang. Namun dari jumlah tersebut, hanya 168 orang yang di setujui mendapat remisi.
Sedangkan jumlah penghuni 300 orang,terdiri atas 268 napi dan 22 tahanan titipan. “Kebanyakan yang mendapat remisi dari napi dengan kejahatan asusila mencapai 68 orang,sisanya ada pencurian dan narkoba,”jelasnya.
Dia menambahkan, yang menerima remisi umum satu sebanyak 161 orang. Kemudian remisi umum dua, sebanyak 19 orang.
Lebih lanjut Samsul mengatakan hampir setiap tahunya napi penghuni LP Purwokerto mendapatkan remisi tiga kai, yakni remisi hari besar agama, kemerdekaan dan dasawarsa. Sedangkan syarat mereka menerima remisi sudah menghuni lebih dari enam bulan di LP tersebut dan berkelakuan baik. (Humas Pemkab Banyumas)