83 Pejabat Struktural Eselon IV Ikuti Bintek Penyelesaian Kepegawaian

Dilihat : 11324 Kali, Updated: Kamis, 15 Oktober 2015
83 Pejabat Struktural Eselon IV Ikuti Bintek Penyelesaian Kepegawaian

Sebanyak 83 Pejabat struktural eselon IV dilingkungan pemerintah Kabupaten Banyumas hari ini, Kamis (15/10). Mengikuti Bimbingan teknis (Bintek) penyelesaian kepegawaian di Hall Red Chili Restaurant Jl. Raya Baturraden Km 6 Pandak, kegiatan dibuka oleh Bupati Banyumas Ir. H. Achmad Husein.

 

Kepala BKD Kabupaten Banyumas Achmad Supartono dalam laporannya menyampaikan Bintek diikuti oleh 83 Pejabat eselon IV yang berasal pada Dinas, Lemtekda dengan perwakilan masing-masing 2 orang dan para kepala unit Pendidikan Kecamatan (UPK) Dinas Pendidikan se Kabupaten Banyumas

 

"Diklat ini dilaksanakan dengan  pertimbangan bahwa seesuai ketentuan PP No. 53 Tahun 2010 setiap pejabat struktural adalah pejabat yang berkewajian melakukan pemeriksaan dan wewenang menjatuhkan hukuman disiplin maka perlu pengetahuan teknis tentang penanganan kasus kepegawaian" jelasnya.

 

Dijelaskan pula bahwa bintek bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terhadap aturan kepegawaian, meningkatkan kemampuan teknis dalam menangani dan menyelesaikan permasalahan kepegawaian PNS dan terwujudnya tertib administrasi dan kepastian hukum dalam penyelesaian permasalahan kepegawaian

 

"Peserta  akan diberikan materi tentang grand design Aparatur Sipil Negara yang meliputi Gambaran Umum Kebijakan ASN, Kebijakan Penegakan Disiplin dan Intergritas ASN serta Disiplin PNS dan izin perkawinan dan perceraian meliputi berbagai aturan yang mengaturnya dengan narasumber  Drs. Haryomo Dwi Putranto, M.Hum selaku Direktur Perundang-undangan BKN dan Sukamto,SH Kasubdit Perancangan PPU Bidang Pembinaan Karier dan Disiplin Pegawai ASN Abdan Kepegawaian Negara" tambahnya

 

Supartono berharap melalui bintek akan tercipta pejabat yang mampu dan trampil dalam menangani berbagai kasus pelanggaran disiplin PNS sehingga dapat melaksanakan pemeriksaan dan menerapkan sanksi terhadap PNS yang melanggar disiplin, mempunyai komitmen yang kuat dan persepsi yang sama dalam mengimplementasikan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan disiplin PNS sehingga terwujud konsistensi dalam pengambilan keputusan.

 

Dalam pengarahannya Bupati Ahmad Husein  mengatakan pegawai bekerja harus mematuhi aturan yang berlaku sehingga tidak terjerumus terhadap permasalahan "pegawai itu ibaratnya adalah kereta api dan rel kereta itu aturan, kereta api kalau tidak berjalan di rel akan jatuh/roboh demikian juga pegawai kalau melanggar aturan akan terkena sanksi" jelasnya

 

Juga dikatakan dirinya sangat heran apabila ada pegawai yang terjurumus terhadap  kesalahan yang sama yang pernah diaalami oleh pendahulunya yang berakibat fatal " terkadang saya tidak habis pikir, masih ada pegawai yang terjerumus pada masalah yang sama yang pernah dilakukan oleh pendahulunya, padahal dia tahu kalau kesalahan itu berakibat fatal" tambahnya

 

Husein berharap peserta bintek untuk meresapi dalam hati ilmu yang diterimanya jangan hanya sebatas dipikiran saja "kalau hanya dimasukan dalam pikiran itu hanya mempertimbangkan rasio tetapi kalu diresapkan dalam hati akan lebih sempurna karena hati itu suci."imbuhnya. (Humas Kab. Banyumas)

Komentar