Bupati Banyumas Serahkan Remisi 307 Napi, 7 Langsung Bebas

Dilihat : 8122 Kali, Updated: Jumat, 18 Agustus 2017
Bupati Banyumas Serahkan Remisi 307 Napi, 7 Langsung Bebas

BANYUMAS : Sebanyak 307 narapidana di Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Purwokerto dan Rutan Banyumas mendapatkan remisi di Hari Ulang Tahun ke-72 RI, 7 narapidana dinyatakan langsung bebas.

Remisi diserahkan secara simbolik oleh Bupati Banyumas Ir Achmad Huesin, Kamis (17/8/2017) kemarin kepada perwakilan narapidana didampingi Wakil Bupati dr Budhi Setiawan dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Purwokerto Bawon BC IP, SH.

Kalapas, Bawon, BC.IP SH dalam laporan pengantanya, Lembaga Pemasyarakatan Purwokerto menempati Gedung Baru di Jl. Tentara Pelajar Imam mulai bulan Maret. Penghuni Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Purwokerto, saat ini sebanyak 561 orang terdiri 72 tahanan dan 489 narapidana.

“Untuk tahun 2017 ini yang mendapatkan remisi umum sebanyak 307 orang.,” terangnya

Bawon menjelaskan,untuk pemberian remisi kemerdekaan ini, untuk remisi Umum I, sebanyak 304, sedangkan untuk remisi umum II sebanyak 3 orang langsung bebas untuk Lapas Purwokerto dan 4 orang dari Rutan Banyumas.

Penyerahan remisi diserah terimakan secara simbolis oleh Bupati Banyumas didampingi oleh Wakil Bupati dan Kalapas kepada perwakilan napi. Pemberian remisi umum diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana adalah merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia berdasarkan sistem pemasyarakatan yang ada.

“Remisi merupakan instrumen yang mendorong narapidana untuk berperilaku baik selama menjalani masa pembinaan. Karena remisi hanya akan diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik” kata Bupati.

Pemberian remisi ini, menurut Bupati merupakan hak narapidana, dan merupakan sarana untuk meningkatkan kualitas diri sekaligus sebagai motivasi dalam mendorong warga binaan kembali kepada keluarga.

“Dengan kembali kepada keluarga, akan menjadikan kehidupan menjadi lebih baik,” tambahnya.

Bupati berpesan setelah kembali kepada keluarga dan masyarakat, agar segera kembali bersosialisasi. “Berusahalah selalu mendekatkan diri kepada Allah SWT dan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku, agar keberadaannya dapat diterima di tengah-tengah masyarakat,” pesannya. (Humas Pemkab Banyumas)

Komentar