Pemkab Banyumas, BPK RI Perwakilan Jateng & PT Bank Jateng Teken Kesepakatan Bersama
Pemerintah Kabupaten Banyumas, Badan pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dengan disaksikan oleh Kepala BPK RI Jakarta, Kamis (17/4) kemarin, menandatangani kesepakatan bersama tentang akses data Transaksi Rekening Pemerintah Kabupaten Banyumas secara Online pada PT Bank Jateng dalam Rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Daerah.
Penandatangan kesepakatan dilaksanakan oleh Bupati Banyumas Ir. H. Achmad Husein atas nama Pemkab Banyumas, Ignasius Bambang Adiputranta Kepala BPK RI Perwakilan Jateng dan Bambang Widiyanto Plt Dirut PT Bank Jateng serta disaksikan oleh kepala BPK RI Pusat Hadi Purnomo, dan Gubenur Jateng Ganjar Pranowo di Ruang Auditorium BPK RI Gedung Tower lantai 2 Jl. Gatot Subroto 31 Jakarta Pusat.
Dalam waktu yang bersamaan juga dilaksanakan penandatangan kesepakatan yang sama antara pemerintah Kabupaten/kota di Jawa Tengah, BPK RI Perwakilan Jateng dan PT.Bank Jateng.
Kepala BPK RI Perwakilan Jateng Ignasius Bambang Adiputranta dalam laporannya mengatakan, berbagai tahapan dalam menyusun draf kesepakatan telah ditempuh melalui berbagai pertemuan antara BPK RI Jateng dengan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah serta telah dikonsultasikan dengan BPK RI pusat
Kesepakatan juga merupakan kegiatan yang selaras dengan program BPK RI Jateng untuk menciptakan data base melalui e-audit, juga merupakan sarana untuk mengontrol/memonitor setiap transaksi keuangan derah pada setiap tahapan dan akan menambah keyakinan BPK RI dalam pemeriksaan.
Gubenur Jateng Ganjar Pranowo dalam sambutannya mengatakan, kesepakatan akses data transaksi rekening Pemerintah secara online atau menggunakan e-audit merupakan babak baru dalam transparansi elektronik yang diharapkan mempermudah transparansi tentang pengelolaan keuangan daerah.
Ganjar juga mengatakan, e-aaudit akan sangat membantu pemeriksa dalam mempertajam pemeriksaan karena BPK RI sebagai lembaga pemeriksa tidak akan mampu memeriksa sedetail mungkin terhadap seluruh transaksi keuangan di Indonesia yang begitu besar.
Kepala BPK RI pusat Hadi Purnomo dalam sambutannya mengatakan, Indonesia yang begitu kaya raya akan tetapi masyarakatnya belum sejahtera karena Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang masih terjadi dan lemahnya monitoring terhadap kegiatan KKN.
Hadi juga mengatakan, sesuai dengan UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK RI memiliki kewenangan untuk meminta dokumen yang wajib diberikan setiap orang serta mengakses data dalam rangka pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Usai penandatanganan, Bupati Achmad Husein mengatakan, kesepakatan bersama dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan negara yang baik dan bersih serta untuk meningkatkan hubungan kerja sama antara masing-masing pihak dengan tujuan untuk meningkatkan efesiensi, efektifitas, transparasi dan akuntabel pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Husein juga mengatakan, kesepakatan ini sebagi wujud atas komitmen Pemkab Banyumas untuk menciptakan pemerintahan yang bersih (clean Governance) dan juga sebagai pelaksanaan amanat pasal 6 ayat (2) huruf c, pasal 10, dan pasal 31 Undang-undang nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dimana disebutkan bupati mempunyai tugas untuk menyusun dan menyampaikan laporan keuangan Pemerintah Derah.
"ini sejalan dengan slogan yang diusung kami dalam pencalonan Bupati an Wakil Bupati yaitu akan bekerja Lempeng tur mempeng , lempeng mentaai segala ketentuan aturan yang berlaku dan mempeng akan bekerja dengan semaksimal mungkin untuk mesujudkan masyarakat Banyumas yang semakin maju dan sejahtera serta lebih bahagia" imbuhnya.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyumas Srie Yono, SH. M.Si yang turut mendampingi Bupati mengatakan, prinsip dari isi kesepakatan adalah memberikan kewenangan kepada BPK RI Perwakilan Jawa Tengah untuk bisa langsung memeriksa terhadap buku kas umum daerah yang ada di Bank Jateng berupa rekening koran khususnya mengenai transfer melalui akses secara online.
Srie Yono juga menjelaskan, sebagimana ketentuan Undang-undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK RI memiliki kewenangan untuk meminta dokumen yang wajib diberikan setiap orang serta mengakses data dalam rangka pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.
Srie Yono menambahkan, maksud dan tujuan dilaksanakannya penandatanganan kesepakatan adalah untuk meningkatkan hubungan kerja sama antara masing-masing pihak yang bersepakat dengan tujuan untuk meningkatkan efesiensi dan efektivitas pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.
Srie Yono juga menambahkan, ruang lingkup kesepakatan adalah meliputi pelaksanaan akses data transaksi rekening Pemerintah Kabupaten Banyumas secara online pada PT. Bank Jateng, dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara yang efisien dan transparan, karena PT Bank Jateng telah ditunjuk sebagai penyimpan uang milik pemerintah daerah kabupaten Banyumas.
“ Dalam pelaksanaannya Pemkab Banyumas akan memberikan kuasa kepada PT. Bank Jateng untuk memberikan akses data Pemkab Banyumas yang berada dalam pengelolaan PT. Bank Jateng berupa data yang valid dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya kepada BPK RI Perwakilan Jateng dengan jaminan bahwa akses data tersebut hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara,”katanya
Srie juga mengatakan, Beberapa Pemerintah Daerah yang telah menandatangani kesepakatan yang sama antara lain Pemprov DKI Jakarta, Pemprov Jateng, Pemprov Jawa Barat, Pemprov Jawa Timur, Pemprov Sulawesi selatan, Pemprov/Pemkab/Pemkot se wilayah Provinsi Bali, pemprov Kalimantan Tengah, Pemprov Kalimantan Timur, Pemprov Sumatera Selatan dan Provinsi Lampung.
(Humas Setda Kab. Banyumas)