6 Toko Modern/Minimarket Tanpa Ijin Ditutup

Dilihat : 13279 Kali, Updated: 11 06 2014 11:09:31
6 Toko Modern/Minimarket Tanpa Ijin Ditutup

Sebanyak 6 toko modern yang tidak memiliki ijin, selasa (10/6) kemarin resmi ditutup oleh tim yang terdiri dari Sapol PP, Dinperindagkop, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMPP) dan  Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyumas. Keenam toko modern tersebut masing-masing berada di Jalan Raya Banyumas Desa Kedunguter Kecamatan Banyumas, Jalan Raya Sumbang RT 02 RW 03 Desa Tambaksari Kecamatan Kembaran, Jalan Jend. Soedirman RT 03 RW 02  Desa Sokaraja Kulon Kecamatan Sokaraja, Jalan Letjend. Sumarto RT 07 RW 03 Kelurahan Purwanegara Kecamatan Purwokerto Utara, Jalan Pemuda Nomor 17 Kelurahan Kedungwuluh Kecamatan Purwokerto Barat, dan Jalan Jend.  Soedirman Timur RT 01 RW 08 Kelurahan Berkoh Kecamatan Purwokerto Selatan.

 

Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas Rusmiyati mengatakan, keenam toko modern/minimarket yang ditutup karena melangar Peraturan Daerah (PERDA) Nomor : 3 Tahun 2010 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dimana disebutkan pada pasal 9 huruf (b) dan (c) disebutkan bahwa pendirian toko modern/minimarket berjarak minimal 500 m (limaratus meter) dari pasar tradisional dan dengan warung/toko terdekat yang telah ada. juga disebutkan pada pasal 22 ayat 1 huruf (c) disebutkan bahwa setiap kegiatan usaha toko modern wajib memiliki izin Usaha Toko Modern (IUTM)

 

"Keenam toko modern/minimarket yang ditutup hari ini adalah karena belum memiliki izin sehingga tim dari Kabupaten  Banyumas melakukan penutupan dan penyegelan untuk kemudian yang bersangkutan supaya memenuhi sesuai dengan ketentuan perda yang berlaku" imbuhnya.

Rusmiyati menjelaskan, sebelum melaksanakan penutupan pemerintah Kabupaten Banyumas sudah melayangkan surat pemberitahuan dan peringatan kepada yang bersangkutan, karena masih beroperasi maka dilakukan penutupan dan penyegelan.

 

Rusmiyati menambahkan, dalam melakukan kegiatan penutupan/penyegelan tim dibagi menjadi 2 yaitu tim satu  untuk wilayah eks Kotatip dan tim dua ke Kecamatan Banyumas, Sokaraja dan Kembaran dan selanjutnya akan melakukan kegiatan yang sama untuk hari selanjutnya karena masih ada beberapa toko modern /minimarket tidak berizin.

 

Sekda Banyumas Ir. Wahyu Budi Saptono, M.Si dalam pengarahan kepada tim sebelum melakukan kegiatan mengatakan, toko modern/minimarket yang tidak berizin sesuai perda harus dilakukan penindakan yaitu penutupan, dan tim untuk melakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan " tegakan aturan jangan segan itu milik siapa" imbuhnya. (Humas Setda Kab. Banyumas)

Komentar