Pemkab Teken MoU dengan Kejari Purwokerto

Dilihat : 14184 Kali, Updated: 11 09 2014 13:59:45
Pemkab  Teken MoU dengan Kejari Purwokerto

Pemerintah Kabupaten Banyumas dengan Kejaksaan Negeri Purwokerto telah  menandatangani Nota Kesepahaman tenang Penanganan Perkara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN)  yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas.

 

Penandatangan MoU dilaksanakan di Ruang Salon Kabupaten Banyumas, Kamis (11/9), bertindak atas nama Pemkab Banyumas adalah Bupati Banyumas Ir. H. Achmad Husein dan dari Kejaksaan Negeri Purwokerto adalah Teguh Wibowo, SH, MH selaku Plt Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto dengan disaksikan pejabat di lingkungan Kejari Purwokerto, Sekda Banyumas dan seluruh Pimpinan Dinas/Lemtekda di Kabupaten Banyumas.

 

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyumas Srie Yono dalam laporannya mengatakan, latar belakang dilaksanakannya MoU adalah Pemkab Banyumas sebagai  penyelenggara Pemerintah di daerah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnaya dapat bertindak dalam bidang hukum perdata maupun Tata Usaha Negara memungkinkan timbulnya perkara  baik di dalam maupun di luar pengadilan sehingga perlu penanganan secara profesional untuk meningkatkan kewibawaan penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Kabupaten Banyumas.

 

Disisi lain fungsi Kejaksaan sebagai mana pasal 30 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia selain mempunyai tugas dan wewenang sebagai jaksa penuntut umum juga dapat bertindak sebagai Pengacara Negara berdasarkan surat kuasa  khusus atas nama Negara atau pemerintah.

 

Sementara maksud dan tujuan dilaksanakan Kesepahaman adalah untuk membangun kesepahaman antara Pemkab Banyumas untuk secara bersama-sama menangani perkara Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Pemkab Banyumas sebagai akibat penyelenggaraan Pemerintahan Daerah juga dimaksudkan untuk menyelesaikan perkara perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh pemkab Banyumas sebagai

 

Sedangkan ruang lingkup MoU jelas Srie Yono adalah meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain  dalam menangani perkara perdata dan TUN yang dihadapi oleh Pemkab Banyumas baik didalam maupun di luar pengadilan berdasarkan pemberian surat kuasa yang dalam pelaksanaanya berdasarkan surat kuasa khusus dan/atau permohonan tertulis.

 

"MoU ini hanya berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang lagi sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak" tambahnya.

 

Plt Kejari Purwokerto Teguh Wibowo dalam sambutannya mengatakan, kejaksaan tidak hanya mengangani perkara pidana saja tetapi juga dalam bidang perdata dan Tata usaha Negara sebagaimana Undang-undang nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI juga berdasarkan Peratura Presiden  Nomor 38 tahun 2010 pasal 24 ayat 2  tentang Organsisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI dimana disebutkan bahwa lingkup bidang perdata dan TUN meliputi meliputi penegakan hukum, bantuan hukum,pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga/badan negara,lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara,menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

 

Teguh menambahkan, ketika menagani perkara perdata dan TUN adalah bertindak sebagai jaksa pengacara negara baik didalam pengadilan maupun diluar pengadilan, sehingga seragam yang dipakai adalah tidak berpakaian Kejaksaan tetapi dengan menggunakan pakaian yang berbeda.

Terkait tentang tindak lanjut MoU teguh menyerahkan kepada Pemkab Banyumas untuk kapan saja dapat dilaksanakan bahkan apabila diperlukan untuk sosialisasi kejaksaan Negeri Banyumas siap untuk membantu dan memberikan sosialisasi.

 

Mengawali sambutannya Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan, MoU adalah sebagai payung hukum untuk meminta petunjuk, arahan, pencerahan karena masalah hukum terkadang hanya tahu kulitnya dan kejaksaan lebih mendalam.

MoU juga sebagai langkah awal dan  jembatan supaya berjalan di jalan yang benar  tidak hanya masalah perdata dan TUN tetapi dapat berkonsultasi dalam bidang hukum yang lain serta  bukan merupakan perisai karena untuk pidana yang benar pasti benar dan yang salah pasti salah.

 

Kepada para seluruh Pimpinan Dinas/lemtekda Husein memerintahkan untuk selalu berkonsultasi dengan pihak kejaksaan apabila menjumpai permasalahan yang kurang paham dan jangan merasa pintar " MoU ini adalah sebagai payung hukum untuk semua SKPD berkonseultasi dengan kejaksaan apabila menjumpai permasalahan dalam bekerja dan jangan merasa gemedhe, keminter tetapi harus selalu berkonsultasi" imbuhnya.

 

Husein menambahkan, dengan lahirnya undang-undang tentang desa dimana setiap desa akan mendapatkan dana dari 1 s/d 1,3 milyar tidak menutup kemungkinan akan terjadi banyak permasalahan baik dalam bidang adminstasi maupun manajemen karena belum maksimalnya  pengetahuan yang dimiliki oleh para perangkat desa sehingga harus dilaksanakan sosialisasi dan dapat meminta bantuan kepada Kejaksaan Negeri Purwokerto.

(Humas Setda Kab. Banyumas)

Komentar