Satgas Saber Pungli Jilid 2 Banyumas Dikukuhkan
BANYUMAS : Bupati Achmad Husein melantik Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Banyumas, Kamis (23/3) kemarin di Pendopo Sipanji. Pembentukan Satgas Saber Pungli, yang berjumlah 49 orang ini dan dipimpin Wakapolres, didasari dengan Keputusan Bupati Banyumas Nomor 700/206/2017 tanggal 3 Maret 2017.
Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan Satgas Saber Pungli Kabupaten Banyumas kembali dibentuk dan dikukuhkan, karena Anggota Satgas Saber Pungli sebelumnya, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Banyumas Nomor 700/867/2016 telah mengalami rotasi dan mutasi juga diakibatkan perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dengan kembali dikukuhkan Satgas Saber Pungli yang baru, Bupati meminta kepada Sekda Banyumas agar membuat edaran, agar di jajaran Pemerintah Kabupaten Banyumas, tidak lagi memberi toleransi terhadap tindakan pungutan liar.
“Masyarakat harus mendapatkan kenyamanan dan kepastian hukum dalam kehidupan bermasyarakat, dan hak mendapatkan pelayanan” kata Bupati.
Kepada Satgas Saber Pungli Bupati berpesan agar dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Ketika mendengar Informasi sekecil apapun tentang pungutan liar anggap itu adalah kebenaran, kemudian dirapatkan dan dikaji kebenarannya untuk dijadikan prioritas untuk implemantasi di lapangan.
“Saat menjalankan tugas buatlah dokumentasi dan catatan catatan dilapangan, agar pelaksanaan dapat terbuka, tranparan agar masyarakat tahu bahwa kita berkerja dengan baik dan dapat dipertenggungjawabkan,” pesanya,
Sedangkan Kapolres Banyumas, AKBP Azis Andriansyah mengatakan kadangkala tindak pungli dikarenakan ketidaktahuan masyarakat. Oleh karena itu, keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Banyumas perlu dilakukan sosialisasi secara gencar kepada masyarakat.
“Selama ini Lembaga Kepolisian dianggap paling rawan dengan pungli, tapi sebenarnya hampir semua rawan tindakan pungli. Maka kalo dipangkas habis, habislah semua’” kata Azis.
Aziz mengingatkan bahwa roh dari Satgas adalah Perintah Presiden, bahwa tindak pungli merusak sendi hidup berbangsa dan bernegara. Untuk itu perlu diberantas.
“Untuk itu masyarakat, juga diminta tidak memberi kepada siapapun yang memang menurut aturan tidak ada pembayaran. Jangan sampai karena ketidaktahuan masyarakat pungutan menjadi kebiasaan bahkan tidak menganggap itu bukan kesalahan,” kata Aziz. (Humas Kabupaten Banyumas)